Kegiatan Sosialisasi Kebijakan & Peraturan Tentang Persetujuan Bangunan Gedung
Kuala Kurun – Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung yang disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuaidengan standar teknis Bangunan Gedung.
PBG yang sebelumnya dikenal dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan menjadi PBG atas dasar PP 16 Tahun 2021 (13). Adapun standar teknis dalam PBG adalah standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, standar pemanfaatan, standar pembongkaran, ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung yang dilestarikan, ketentuan dokumen dan ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.