Bidang Jasa Konstruksi
Kepala Bidang Jasa Konstruksi
Tugas:
Menyiapkan bahan pengaturan, pembinaan, koordinasi, administrasi, pengawasan teknis dan pelaporan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi jasa konstruksi wilayah kabupaten.
Fungsi:
- Penyusunan rencana teknis dan program pengembangan tata jalan dan jembatan pemerintah, serta perencanaan dan pengesahan rencana teknis pengumpulan data teknik jasa konstruksi:
- Pengaturan teknis dan pelaksanaan jasa teknik konstruksi kawasan tertinggal serta bantuan pengawasan teknis jasa konstruksi;
- Pengaturan teknis dan pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya serta penilaian kualitas dan mutu pekerjaan kontraktor dan konsultan:
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaksanaan serta pembangunan jalan dan jembatan serta penilaian kualitas dan mutu pekerjaan kontraktor dan konsultan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang di perintahkan oleh pimpinan.
Sub Koordinator Pengujian dan Pengendalian Mutu
Tugas:
Menyelenggarakan urusan pemerintah ketatausahaan, pengujian bahan bangunan dan geologi serta pengendalian mutu.
Fungsi:
- Penyelenggaraan pelayanan jasa pengujian bahan bangunan dan tanah geologi;
- Penyelenggaraan pengendalian mutu pelaksanaan fisik konstruksi;
- Penyelenggaraan penyusunan standar administrasi pengujian dan pengendalian mutu fisik konstruksi:
- Penyelenggaraan penguji mutu, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Sub Koordinator Pemberdayaan Jasa Konstruksi dan Peralatan
Tugas:
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur dan kriteria, penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksi.
Fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja oprasional Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi dan Peralatan;
- Pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan dalam pelaksanaan jasa konstruksi;
- Pemberdayaan jasa konstruksi dan penyelenggaraan system informasi jasa konstruksi di wilayah Kabupaten;
- Pelaksanaan Verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
- Penyusunan rencana pembinaan penyelenggaraan konstruksi yang mencangkup pengelolaan pengadaan pengembangan administrasi kontrak, harga satuan bahan/upah/alat (basic price);
- Pelaksanaan inventarisasi peralatan oprasional dan perbekalan dinas;
- Penyiapan pertimbangan teknis untuk usulan penghapusan aset peralatan oprasional dan perbekalan dinas;
- Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan oprasional perbekalan dinas;
- Pengelolaan administrasi dan penugasan tenaga operator peralatan oprasional perbekalan dinas;
- Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dan pemakaian peralatan oprasional dan pembekalan dinas, baik dalam lingkungan dinas atau oleh pihak lain; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Sub Koordinator Pengaturan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
Tugas:
Menyiapkan bahan pengaturan, pembinaan, koordinasi, administrasi, pengawasan teknis dan pelaporan, pemantauan pengawasan dan evaluasi jasa konstruksi wilayah kabupaten.
Fungsi:
- Pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan peningkatan pengawasan kemampuan teknologi dalam penggunaan dan nilai tambah jasa dan produksi konstruksi;
- Pelaksanaan evaluasi terhadap tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan koordinasi dalam hal pemantauan dan evaluasi serta tertib penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.