Bidang Jasa Konstruksi


Bidang Jasa Konstruksi merupakan salah satu bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 49 Tahun 2019, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dengan tugasMenyiapkan bahan pengaturan, pembinaan, koordinasi, administrasi, pengawasan teknis dan pelaporan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi jasa konstruksi wilayah kabupaten.