Bidang Jasa Konstruksi

Bidang Jasa Konstruksi merupakan salah satu bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 49 Tahun 2019, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, terdiri dari: