Penyampaian Informasi dan Sosialisasi Tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Kuala Kurun (Kamis, 13/06/2024). Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Petugas Pertamanan di lingkup Dinas PU.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas PU yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PU, pihak BPJS Kesehatan Adi Suci Guntoro dan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Amabel Odelius serta dihadiri beberapa peserta dari PTT dan seluruh petugas pertamanan.
.
.
.
WA : 0851 9889 1818
Website : https://dpu.gunungmaskab.go.id
Email : dpu@gunungmaskab.go.id
TikTok FB IG : @dpu.gunungmas