SOP Penyewaan Alat Berat Three Wheel Roller Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142):
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Nomor 290);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Nomor 296);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Nomor 298);
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 49 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 486);
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Nomor 572);
Alur Permohonan Sewa Alat:
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan Sewa Alat kepada Kepala Dinas.
- Surat Permohonan diproses oleh Bidang Jasa Konstruksi.
- Persetujuan sewa alat diterbitkan oleh Kepala Dinas.
- Penyewa membayar retribusi sewa alat berat berdasarkan Perda sesuai kwitansi pembayaran dari Pembina Jasa Konstruksi dan selanjutnya penyewa menyetor tunai ke Bank pada rekening Kas Daerah.
- Membuat surat perjanjian sewa alat.
- Tanda tangan kontrak/ Perjanjian sewa alat berat
- Mendokumentasikan dokumen perjanjian sewa alat.
- Penyewa dapat mengambil alat berat pada gudang workshop bersama operator untuk mobilisasi alat berat Three Wheel Roller ke lokasi kegiatan.
- Penyewa dan Operator mengembalikan alat dari lokasi pemakaian ke gudang workshop.
Kelengkapan yang Harus Disediakan:
- Surat Permohonan Sewa Alat berat dengan mencantumkan: Data Penyewa (Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan dan Nama Direktur).
- Data Kontrak yang terdiri dari Nama Pekerjaan, Lokasi Pekerjaan, Kontrak, Nilai Kontrak dan Masa berlaku kontrak.
- Data kebutuhan alat yang terdiri atas nama alat, item pekerjaan, volume pekerjaan, tanggal peminjaman dan lama pemakaian alat.
- Matrai Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar.
- Dokumen perjanjian sewa alat.