Tata Ruang
Renstra DPU Bidang Tata Ruang Kabupaten Gunung Mas 2020-2024 disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa entitas akuntabilitas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri dari entitas pada tingkat Kementerian, Unit Organisasi, Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis, dan Satuan Kerja. Oleh karenanya di dalam penyusunan Renstra juga harus dilakukan secara berjenjang dari tingkat entitas yang lebih tinggi ke entitas yang lebih rendah.