Tugas Dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Marga, Cipta karya, Sumber Daya Air, tata ruang dan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program;
c. pembinaan dan pelaksanaan pengembangan tata ruang, pengairan, konstruksi, perumahan dan kawasan permukiman
d. pemberian perizinan dan pelaksanaan pengawasan;
e. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum; dan
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, Tata Ruang dan Perumahan dan Kawasan Permukiman.